Surat Pindah


Mekanisme
Di daerah asal :

  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Lurah/Kepala Desa.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  5. Lurah/Kepala Desa atas nama Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah.
  6. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  7. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan pada Lurah/Kepala Desa Tujuan.
  8. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah.

Di daerah tujuan :

  1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah/Kepala Desa tujuan.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah/Kepala Desa atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  6. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.

Dokumen awal untuk persyaratan yang harus dibawa :

  1. Kartu Keluarga (KK) asli & fotocopy
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli & fotocopy
  3. Surat Pengantar RT / RW
  4. Foto ukuran (4x6)
  5. Dan dokumen lain yang dibutuhkkan (fotocopy Ijasah, Surat Nikah, Akta kelahiran,dll)