Surat Pindah
Mekanisme
Di daerah asal :
- Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Lurah/Kepala Desa.
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
- Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Lurah/Kepala Desa atas nama Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah.
- Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
- Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan pada Lurah/Kepala Desa Tujuan.
- Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah.
Di daerah tujuan :
- Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah/Kepala Desa tujuan.
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.
- Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
- Lurah/Kepala Desa atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
- Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.
Dokumen awal untuk persyaratan yang harus dibawa :
- Kartu Keluarga (KK) asli & fotocopy
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli & fotocopy
- Surat Pengantar RT / RW
- Foto ukuran (4x6)
- Dan dokumen lain yang dibutuhkkan (fotocopy Ijasah, Surat Nikah, Akta kelahiran,dll)